Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo untuk memperluas layanan keimigrasian bagi masyarakat. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Bupati Toraja Utara, Selasa (25/11/2025).
Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, S.T., S.M., M.Ak, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan berharap layanan Imigrasi dapat hadir lebih dekat dan lebih mudah diakses masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kami mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Palopo. Semoga pelayanan yang sudah baik selama ini dapat diterapkan di MPP (Mall Pelayanan Publik) Toraja Utara untuk memudahkan pengurusan paspor,” ujarnya.
Kerja sama ini mencakup penyediaan loket atau gerai layanan keimigrasian di MPP, pelayanan penerbitan dan penggantian paspor, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, dukungan SDM layanan, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan, serta sosialisasi dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Bupati juga menyebutkan bahwa kerja sama ini turut mencakup pembinaan desa binaan imigrasi di Lembang Sangkaropi.
Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen Imigrasi untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat Toraja Utara.
“Kami hadir untuk memudahkan pengurusan paspor dan menertibkan administrasi keimigrasian. Semoga sinergi ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas DPMTSP, Kepala Dinas Dukcapil, serta Plt. Kepala Dinas DPML Toraja Utara.
Diskominfo-SP - 2025













